Akses terhadap keadilan bukan hanya ditentukan oleh baiknya peraturan perundang-undangan, tetapi juga oleh hadirnya lembaga yang mampu mendampingi masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Semangat itulah yang melandasi kunjungan dan diskusi antara Lembaga Pendampingan dan Pelayanan Hukum (LPPH) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN SAIZU) Purwokerto, Selasa (22/7).

Pertemuan ini menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai pengelolaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), mulai dari aspek kelembagaan, tata kelola administrasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga strategi memperoleh akreditasi Kementerian Hukum.

Delegasi LPPH FH UNSOED dipimpin oleh Ketua LPPH Asep Herlan, S.H., M.H., dan disambut oleh Dekan Fakultas Syariah UIN SAIZU Prof. Dr. H. Supani, S.Ag., M.A., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. M. Iqbal Juliansyahzen, S.Sy., M.H., serta Direktur LKBH Pangestika Rizki Utami, S.H., M.H.

Dalam diskusi, LKBH Fakultas Syariah UIN SAIZU membagikan berbagai praktik baik yang telah diterapkan selama menjalankan layanan bantuan hukum.

Beberapa hal strategis yang dibahas meliputi proses pembentukan badan hukum perkumpulan sebagai dasar legalitas organisasi, pemenuhan persyaratan administrasi litigasi dan nonlitigasi, pengembangan kompetensi paralegal melalui pelatihan yang difasilitasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga strategi memenuhi persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum.

Selain itu, peserta juga mendiskusikan pentingnya dokumentasi kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan perkara litigasi secara berkelanjutan, penyusunan dokumen administrasi yang sesuai standar, mekanisme kerja sama dengan mitra, serta pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai indikator utama penilaian akreditasi.

Ketua LPPH FH UNSOED, Asep Herlan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi langkah awal yang sangat penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan LPPH.

“Kami tidak hanya belajar mengenai pemenuhan administrasi akreditasi, tetapi juga bagaimana membangun budaya pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Pengalaman LKBH UIN SAIZU menjadi referensi yang sangat berharga bagi pengembangan LPPH FH UNSOED,” ujarnya.

Direktur LKBH Fakultas Syariah UIN SAIZU, Pangestika Rizki Utami, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan Organisasi Bantuan Hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas pendampingan yang diberikan kepada masyarakat.

“Lembaga bantuan hukum harus mampu menjaga profesionalisme, administrasi yang tertib, serta membangun kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat merasa dilayani dengan baik, di situlah fungsi bantuan hukum benar-benar dirasakan,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN SAIZU, Prof. Dr. H. Supani, S.Ag., M.A., menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga pendidikan tinggi menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan hukum kepada masyarakat.

“Pertukaran pengalaman seperti ini merupakan investasi akademik sekaligus sosial. Semakin kuat jejaring antarperguruan tinggi, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan Fakultas Syariah UIN SAIZU, Dr. M. Iqbal Juliansyahzen, S.Sy., M.H., yang berharap sinergi ini terus berlanjut melalui berbagai program kolaboratif di masa mendatang.

Dukungan terhadap penguatan LPPH juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum di perguruan tinggi merupakan bagian dari implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen terus memperkuat LPPH sebagai ruang pembelajaran sekaligus pengabdian. Kehadiran lembaga bantuan hukum di lingkungan fakultas bukan hanya mendidik mahasiswa menjadi calon praktisi hukum yang profesional, tetapi juga memastikan bahwa ilmu hukum benar-benar hadir untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, FH UNSOED kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan hukum yang tidak berhenti di ruang kelas, tetapi juga memberikan dampak nyata melalui pelayanan dan pendampingan hukum yang profesional, humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Auth: LabTekIn)