Menu Tutup

Pendirian Fakultas Hukum UNSOED didahului dengan pembentukan panitia berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman melalui Surat Kep. 022/PT30.Y/E.1979 membentuk Panitia untuk menjajagi kemungkinan berdirinya Fakultas Hukum dan mengadakan konsultasi dengan Fakultas Hukum di beberapa universitas yang sudah lebih awal lahir seperti : Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada.

Dasar pemikiran pendirian Fakultas Hukum ialah adanya kebutuhan yang semakin mendesak akan adanya kebutuhan sarjana hukum.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Panitia membuat rencana lengkap untuk mendirikan Fakultas Hukum. Melalui surat kawat tanggal 13 Mei 1981 dari Direktur Pembinaan Sarana Akademis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen P & K, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dapat mulai menerima mahasiswa tahun akademik 1981/1982. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/1982 Fakultas Hukum secara resmi menjadi salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.

Fakultas Hukum Unsoed sebagai unsur pelaksana pendidikan tinggi yang melaksanakan pendidikan akademik memegang peranan penting dalam ikut serta mewujudkan arah dan tujuan pembangunan dibidang hukum dengan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang profesional dan kompeten. Oleh karena itu perencanaan pengembangan program studi Ilmu Hukum mutlak mendapatkan perhatian serius yang selalu mengacu pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.

Kebijakan pengembangan program studi Ilmu Hukum didasarkan atas suatu penelaahan sistematik stratejik yang meliputi (1). Visi (2). Misi (3). Tujuan dan sasaran (4). Keadaan intern dan ekstern yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan dan (5). Rencana pengembangan.