Menu Tutup

Manunggal K. Wardaya Ph.D dalam “Roadshow to University – Festival HAM 2021”

Program Roadshow to University dalam acara Festival HAM 2021 ini digagas oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), roeadshow ini diselenggarakan pada Jumat tanggal 15 November 2021 jam 13.30 WIB. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph.D yang merupakan dosen pada bagian hukum tata negara Fakultas Hukum Unsoed. Turut menjadi narasumber ini adalah Bona Tua – Senior Program Officer SDGs INFID dan Sri Rahayu – Penyuluh Komnas HAM.

International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) adalah organisasi masyarakat sipil yang berjuang untuk pembangunan Indonesia sejak 1985. INFID adalah organisasi yang terakreditasi oleh United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan menyandang special consultative status untuk The Economic and Social Council (ECOSOC) di UN. Tema yang kali ini diangkat dalam Festival HAM 2021 adalah ”Bergerak Bersama Memperkuat Kebhinekaan, Inklusi, dan Resiliensi – Pembangunan Daerah Yang Berbasis HAM: Memastikan Keadilan Dalam Pandemi”.

Bapak Manunggal K. Wardaya Ph.D menyampaikan presentasi dengan topik “Kondisi Umum HAM Dan Perlindungan HAM Selama Pandemi”. Menurutnya, Covid-19 yang telah direspon pemerintah melalui Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan dan angka kematian yang tinggi, namun juga membawa wabah bayangan (shadow pandemic) dalam bentuk lonjakan masalah sosial. Masyarakat daerah khususnya menjadi korban kejutan budaya dan ekonomi yang terjadi secara global. Meningkatnya angka kemiskinan, kekerasan terhadap anak dan perempuan, penurunan daya beli masyarakat, tekanan mental, dan terbatasnya akses pendidikan yang merata adalah contoh dari shadow pandemic yang sangat nyata kita temui dalam upaya bertahan hidup selama masa pandemi. Dalam rangka pemenuhan HAM dalam konteks non-derogable rights pemerintah daerah mempunyai peran strategis dalam menyeimbangi kebijakan Covid-19 pemerintah pusat melalui otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi UUD 1945 sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Peran penting pemerintah daerah didukung dengan fakta eratnya hubungan pemerintah daerah dengan persoalan sosial masyarakat daerahnya sehari-hari.

Beliau juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota dan provinsi adalah perwujudan konsep Human Right Cities dalam konteks negara Indonesia. Wujud kota inklusif ramah HAM ini didapatkan dari penggunaan prinsip-prinsip HAM sebagai acuan dan dasar pembangunan daerah. Secara ringkas, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk memastikan terpenuhinya HAM di tengah segala pembatasan melalui:
1. Kebijakan penanganan Covid-19 di daerah yang inklusif mengakomodir aspirasi masyarakat;
2. Amplifikasi atau penguatan solidaritas sosial dengan ketahanan masyarakat seperti Gerakan jogo tonggo di Jawa Tengah;
3. Pemberian ruang partisipasi bagi masyarakat melalui kegiatan relawan, karang taruna, dan sebagainya; dan
4. Evaluasi kebijakan secara berkala.

Posted in Berita