Menu Tutup

International Undergraduate Program Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengadakan Public Lecturer dengan Tema “New Threats for Democracy and Investment in The Era of Digitalisation”

International Undergraduate Program Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengadakan Public Lecturer dengan Tema “New Threats for Democracy and Investment in The Era of Digitalisation

 

Sebagai bentuk kontribusi secara akademik dalam merespon berbagai tantangan dalam era digital terhadap nilai demokratis dan iklim investasi, International Undergraduate Program Fakultas Hukum Unsoed mengadakan Public Lecture yang dilaksanakan secara hybrid dengan pembahasan utama terkait “New Threats for Democracy and Investment in the Era of Digitalisation, pada hari Selasa 29 November 2022 dimulai pada pukul 08.30-12.00.

 

Pada bagian pembukaan, Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman menyampaikan terkait pentingnya topik yang akan dibahas dalam kuliah umum kali ini terutama mengenai pengembangan demokrasi dan investasi dalam era digitalisasi. Di masa digital, informasi dan data adalah kunci penting untuk menanggulangi berbagai tantangan terhadap keberadaan dari demokrasi dan investasi, terutama bagi keberadaan dari hukum. Hukum pada dasarnya berguna untuk mencapai keadilan di dalam masyarakat termasuk  dalam aspek kehidupan demokrasi dan investasi.

 

Peran dari moderator sendiri selanjutnya diampu oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Manunggal Kusuma Wardaya, S.H., LL.M., Ph. D. yang kemudian mempersilahkan kepada para narasumber untuk menyampaikan materi. Pembahasan pertama dimulai dari Prof. Dr. Thomas Schmitz yang kemudian membahas topik terkait New Threats for Democracy in the Era of Digitalisation. Prof. Thomas kemudian menyampaikan bahwa saat ini nilai-nilai demokrasi tengah mengalami kondisi kritis di berbagai penjuru dunia, dengan berbagai kebangkitan politik populis yang kemudian menginginkan perubahan dari demokrasi menuju pemerintahan yang lebih otoriter. Kondisi ini terjadi di Amerika, Turki, Hungaria, Polandia, Filipina, dan berbagai wilayah lain di dunia, dan mayoritas pemerintahan di negara-negara tersebut memanfaatkan teknologi digital dalam membangkitkan suara populis melalui berbagai proganda. Adapun beberapa ancaman terhadap demokrasi dalam media digital diantaranya ialah, maraknya hate post yang muncul di internet, cyberbullying dan cyberintimidation yang ditargetkan kepada berbagai akademisi, dan aktivis politik dari kaum minoritas. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam merespon tantangan terhadap demokrasi di era digital sendiri ialah melalui meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap integritas dalam proses berdemokrasi, selain itu respon lain yang dapat dilakukan ialah melalui jaminan secara institusional terhadap internet yang bebas dan terbuka tanpa adanya manipulasi. Perkuliahan ditutup melalui pengambilan kesimpulan akan peran digitalisasi yang pada dasarnya tidak dapat dijadikan alasan sebagai menurunnya nilai demokrasi, namun elemen digital dapat menjadi unsur berbahaya yang mempercepat kehancuran demokrasi.

 

Pembahasan kedua dimulai oleh Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc., yang membahasa terkait Investment and The Digital Economy. Prof. Maman selanjutnya memulai pembahasan dengan latar belakang terhadap pengaturan investasi yang ada di Indonesia terutama dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Investasi, serta dibahas pula terkait pentingnya adaptasi terhadap berbagai teknologi baru untuk mempertahankan iklim investasi secara nasional. Ekonomi digital sendiri dimulai melalui berbagai perkembagan teknologi dan industri yang mempengaruhi berbagai perubahan dalam menjalankan bisnis, terutama dalam proses produksi, pengiriman, dan konsumsi barang dan jasa dalam pasar digital. Kondisi ini menciptakan semakin tingginya kompetisi antar produsen dalam berbagai sektor perdagangan, ditambah dengan semakin mudahnya akses terhadap pasar internasional. Beberapa ancama dalam era digital terhadap iklim investasi ialah terkait distribusi dari digitalisasi yang masih tidak merata sehingga mengakibatkan cukup sulitnya proses pengembangan investasi di berbagai wilayah yang belum terlalu berkembang. Selain itu terdapat pula berbagai ancaman atau cybersecurity threat terhadap berbagai elemen di pemerintah dan masyarakat yang menganggu iklim investasi. Prof. Maman selanjutnya memabahas berbagai peran utama dari pentingnya kolaborasi internasional yang telah termuat dalam konvensi dan dasar hukum internasional dalam merespon ancaman terhadap ikilm investasi.

Posted in Berita, News