Menu Tutup

Hasil Rapat Komisi Skripsi Fakultas Hukum Unsoed tentang Skripsi

HASIL RAPAT KOMISI SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNSOED

SENIN, 30 MARET 2020

Rapat yang dihadiri oleh Ketua Komisi Skripsi, Sekretaris Komisi, Wakil Dekan 1, Korprodi S1,  tenaga kependidikan Bapendik (Suwarno, Bekti Setiani Dwi Nugraheni, S.H., dan Dite Kien Hastanto) membahas tiga hal utama terkait dengan situasi kondisi menghadapi Covid 19, yaitu masalah ragangan skripsi, seminar skripsi, dan ujian skripsi.  Adapun hasil rapat pada hari dan tanggal tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Ragangan Skripsi
  2. Untuk ragangan skripsi yang sudah lengkap berkasnya namun belum ditelaah oleh Ketua Bagian, berkas akan dikirim ke Ketua Bagian baik yang berdomisili di dalam kota Purwokerto maupun di luar kota Purwokerto.

Catatan :  Untuk berkas ragangan skripsi domisili luar kota yaitu (Purbalingga) Bagian Hukum Acara : 0, dan (Banjarnegara) Bagian Hukum dan Masyarakat : 2 berkas.

  1. Untuk ragangan skripsi yang sudah terdaftar, namun berkas belum lengkap maka mahasiswa akan diminta untuk segera melengkapi dengan pemberitahuan via SIPA dan atau laman fh.unsoed.ac.id.

Catatan : Batas waktu penerimaan berkas adalah Sabtu, 4 April 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

  1. Untuk berkas ragangan skripsi yang sudah selesai ditelaah sampai dengan penunjukan dosen pembimbing skripsi/Surat Tugas pembimbingan skripsi akan diumumkan via SIPA dan atau laman fh.unsoed.ac.id.

  1. Seminar Skripsi
  2. Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan seminar skripsi, semua persyaratan administratif diserahkan ke Wadek I dalam bentuk foto (salinan UEPT, transkrip nilai, form G, dan artikel ilmiah-email). Jika sudah disetujui oleh Wadek I maka akan dikirim ke Ketua Bagian untuk penunjukan penguji seminar skripsi dan supaya dikembalikan lagi ke Wadek I untuk diterbitkan surat tugas menguji seminar skripsi.

  1. Pelaksanaan seminar skripsi

Seminar skripsi bisa dilaksanakan sebagaimana biasa yaitu dengan kehadiran mahasiswa maksimal berjumlah lima (5) orang dengan tetap memperhatikan protokol penanganan covid 19 atau bisa juga dilakukan secara daring/online dengan menggunakan media googlemeet, zoom, atau media lain yang memungkinkan.  Pilihan kedua cara tersebut diserahkan pada kesepakatan antara dosen penguji dan mahasiswa yang bersangkutan.

  1. Ujian Skripsi

Ujian Skripsi bisa dilaksanakan sebagaimana biasa yaitu secara tatap muka dengan kehadiran dosen penguji dan mahasiswa dengan tetap memperhatikan protokol penanganan covid 19 atau bisa juga dilakukan secara daring/online dengan menggunakan media googlemeet, zoom, atau media lain yang memungkinkan.  Pilihan kedua cara tersebut diserahkan pada kesepakatan antara dosen penguji dan mahasiswa yang bersangkutan.

  1. Pihak Fakultas (Bapendik) harus menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan seminar skripsi dan ujian skripsi, baik secara tatap muka atau daring/online (Berita Acara Seminar/Ujian Skripsi, kelengkapan persyaratan adminstrasi mahasiswa).
  2. Teknis penerimaan ragangan skripsi, seminar skripsi, dan ujian skripsi dengan tata cara pilihan di atas adalah bersifat sementara terkait dengan pandemi covid 19 dan dimungkinkan ketentuan akan kembali seperti aturan semula atau ditinjau kembali di semester gasal mendatang dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi.

Demikian hasil rapat Komisi Skripsi FH Unsoed dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk mahasiswa dan fakultas. Untuk hal-hal teknis lainnya yang mungkin timbul dari pelaksanaan pembimbingan, seminar, dan ujian skripsi di masa menghadapi covid 19 ini, akan diatur lebih lanjut.

                                                                                    Purwokerto, 30 Maret 2020

                                                                        Ketua Komisi Skripsi Fakultas Hukum Unsoed

                                                                                       Sukirman, S.H., M.Hum.

Posted in Infromasi Akademik, Pengumuman