Menu Tutup

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka Sekretariat di Fakultas Hukum Unsoed

LPSK NE3W.jpg

(3/12) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman menyelenggarakan Sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui Diskusi Publik dengan tema “Sosialisasi Sekretariat Kerjasama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia dengan Universitas Jenderal Soedirman” Kegiatan Sosialisasi tersebut mengambil tempat di Aula Gedung Justitia 3 Fakultas Hukum Unsoed.

Dalam sambutannya Ketua Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dr. H. Setya Wahyudi SH, MH., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanda tanganan nota kesepahaman kerjasama LPSK dengan UNSOED. Beliau juga menjelaskan bahwa LPSK adalah lembaga dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban. Lingkup perlindungan oleh LPSK adalah pada semua tahap proses peradilan pidana, agar saksi dan/atau korban merasa aman ketika memberikan keterangan. Kegiatan diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah beserta SKPD, LSM, Advokat,  dan Akademisi.

Hadir Sebagai Pembicara adalah Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani, SH, MH, Bambang Satrijadi, SH, M.Si., dan dosen Fakultas Hukum UNSOED, Dwi Hapsari Retnaningrum, SH., MH.  Materi yang dibawakan pada siang hari tersebut mendapat perhatian yang sangat besar dari peseta. Hal tersebut dilihat dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan.

Posted in Berita