Menu Tutup

SETYA WAHYUDI DOKTOR KE 9 FAKULTAS HUKUM UNSOED

Pada hari Sabtu 17 Juli 2010 melalui Sidang Terbuka Setya Wahyudi, S.H.,M.H berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Pada Program Pasca Sarjana  Universitas Diponegoro Semarang dengan judul “Implementasi Ide Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia” dihadapan Tim Penguji yaitu :

 

Ketua               :  Prof. Dr.dr. Susilo Wibowo, MS.Med. Sp.And

Sekretaris         :  Prof. Dr. Ir. Sunarso, MS.

Anggota           : 1. Prof. Dr. Muladi, S.H. (Penguji Eksternal)

                          2. Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, S.H.,M.H.

                          3. Prof. Dr. Yusriadi, S.H.,M.S.

                          4. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H.,M.S.

                          5. Prof. Drs. Y. Warella, MPA,Ph.D.

                          6. Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H.,M.Hum.

                          7. Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum.

                          8. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. (Co-Promotor)

                          9. Prof. Dr. Iswanto, S.H. (Promotor). 

“ Dr. Setya Wahyudi, S.H,.M.H., berhasil mempertahankan  disertasinya di depan para penguji, bahwa ide diversi yaitu ide pengalihan pemeriksaan formal kepada pemeriksaan informal bagi penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia, yaitu  dalam bentuk peringatan dan anak kembali pada orang tuanya,  pembinaan, restitusi, maupun  konseling, dapat diterima baik secara yuridis, sosiologis, filosofis, maupun berdasar studi komparatif. Dapat diterima secara yuridis, karena ide diversi sesuai dengan tujuan perlindungan anak sebagaimana ditentukan UUD 1945, UU HAM dan UU Perlindunan Anak. Dapat diterima secara sosiologis, karena berdasarkan studi di lapangan dapat menerima ide diversi. Dapat diterima secara filosofis karena ide diversi tidak bertentangan dengan etika, moral dan ideology Pancasila. Sedangkan dapat diterima berdasar studi komparatif, karena ide diversi telah diterapkan di berbagai negara asing.

Oleh karena itu, dalam disertasi ini merekomendasikan, agar ide diversi diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia mendatang.  Untuk itu perlu dilakukan pembaruan UU Pengadilan Anak, Pelatihan program diversi bagi penegak hukum, Sosialisasi ide diversi bagi masyarakat pada umumnya, dan Pengadaan sarana dan prasarana pendukung program-program diversi.”

Dosen kelahiran Kebumen, 27 Mei 1961 ini lulus Sarjana Hukum (S1) di Fakultas Hukum Undip Semarang tahun 1985 dan lulus Pascasarjana (S2) di Magister Hukum  Program Pascasarjana Universitas Indonesia Jakarta tahun 1996.

Seluruh civitas akademika mengucapkan selamat atas keberhasilan Dr. Setya Wahyudi, SH, MH meraih gelar Doktor yang ke 9 bagi Fakultas Hukum Unsoed.

 

Posted in Berita