Menu Tutup

Noor Azis Said Menambah Jumlah Doktor Fakultas Hukum Unsoed

Noor Aziz Said telah menyelesaikan studi di Program Doktor Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Diponegoro. Disertasi yang ditulis berjudul : “Pertanggungjawaban Pidana Dan Pertanggungjawaban Administrasi Terhadap Tindak Pidana Korupsi APBD Yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD”. Disetasi ditulis di bawah bimbingan Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH, MH. selaku Promotor dan Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., M.Hum. selaku Co-Promotor. Disertasi telah berhasil dipertahankan dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum pada Rapat Senat Terbuka Terbatas Universitas Diponegoro pada hari Senin 28 Maret 2011.


Tim Penguji Promosi Doktor Ilmu Hukum disertasi tersebut adalah sebagai berikut : Ketua :  Prof. Sudharto Prawata Hadi, M.Si, PhD. (Rektor Universitas Diponegoro) ; Sekretaris : Prof. Dr. Ir. Sunarso, MS. (Sekretaris Senat Universitas Diponegoro) ; Anggota : 1. Prof. Dr. dr. Anies, M. Kes, PKK. (Direktur Pascasarjana Universitas Diponegoro) 2. Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH. 3. Prof. Dr. Arief Amrullah, SH., M.Hum. 4. Prof. Dr. Paulus Hadi Suprapto, SH., MH. 5. Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., MS. 6. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum. 7. Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum. 8. Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra Jaya, SH., MH. 9. prof. Dr. Yos Johan Utama, SH., MH.


Predikat kelulusan : lulus dengan sangat memuaskan dengan IPK = 3.63.


Bagi Fakultas Hukum Unsoed, Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum merupakan Doktor yang ke 11. Doktor-doktor yang lain adalah sebagai berikut :


– Prof. Dr. H. Iswanto, SH (pensiun)

– Dr. Arief Suryono, SH, MH

– Dr. Angkasa, SH, M.Hum

– Dr. Suhardjana, SH;

– Tri Lisiani Prihatinah, SH, MS, Ph.D

– Dr. M. Fauzan, SH, MH

– Dr. Agus Raharjo, SH, M.Hum

– Dr. Ade Maman Suherman, SH, M.Sc.

– Dr. Setya Wahyudi, SH, MH

– Dr. Raditya Permana, SH, M.Hum.

Substansi dari disertasi Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum  adalah bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi APBD yang dilakukan oleh anggota DPRD, Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan tiga jenis Putusan yang berbeda, yakni putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pidana. Timbulnya tiga putusan MARI yang berbeda tersebut berlatar belakang sistim hukum nasional Indonesia berbasis hukum modern dengan falsafah warisan abad XVIII di Eropa, yakni liberalisme, individualisme, dan rationalisme dengan ajaran Analytical Legal Positivism. Ajaran Analytical Legal Positivism cenderung lebih mempertahankan kemerdekaan individu dari pada melindungi kepentingan masyarakat luas. Akibatnya adalah bahwa sistim hukum nasional mengandung ciri-ciri kelas (the class-character of law) dan berimplikasi pada kecenderungan pengadilan menjadi diktator (judicial dictatorship). Kediktatoran pengadilan tercermin dalam tiga jenis putusan Mahkamah Agung RI yang berbeda (diantara putusan bebas, lepas, dan putusan pidana) dalam perkara dan modus operandi yang secara substansial adalah sama, yakni melanggar rambu-rambu hukum yang harus dipedomani dalam penyusunan Perda APBD dan penggunaan APBD yang menyimpang dari Perda APBD yang bersangkutan. Untuk itu pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban administrasi yang berbasis pada hukum modern tersebut di atas tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu untuk direkonstruksi.


Rekonstruksi pertanggungjawaban pidana dan administrasi adalah dengan mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 dengan : 1. Memperluas makna asas legalitas, dari keadilan yang bersifat formal-prosedural kearah keadilan material-substansial dengan cara : a. Menerima AVAW (Afwezigheid Van Alle materiele Wederrechtelikjheid) dalam mengartikan melawan hukumnya perbuatan. Untuk itu perlu ditinjau kembali Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 b. Pembaharuan Sistim Peradilan Pidana dengan berorientasi pada tiga pendekatan secara integral, yakni yuridis ilmiah religius, yuridis kontekstual, dan yuridis berwawasan global berkaitan dengan tuntutan UNCAC 2003. c. Dimungkinkan adanya mediasi penal seiring dengan bergesernya ajaran Retributive Justice Model kearah Restorative Justice Model (menuju Abolisionisme Pemidanaan) sehingga Punitive Attitude bergeser menjadi Therapeutic Attitude. 2. Penerapan asas-asas hukum tidak tertulis yang bersifat umum di dalam menentukan adanya pelanggaran administrasi dan pertanggungjawaan administrasi. 3. Perlu segera disahkan RUU Administrasi Pemerintahan Draft bulan Nopember 2007 agar terdapat kepastian hukum dan batas-batas pertanggungjawaban pidana dan pertanggungjawaban administrasi.


Seluruh civitas akademika Fakultas Hukum Unsoed menyampaikan selamat atas keberhasilan Dr. Noor Aziz Said, SH, M.Hum  dalam meraih gelar Doktor.Sukses selalu.


 

Posted in Berita