Menu Tutup

Workshop on Sharing Knowledge and Promoting Joint Research for Better Cooperation sebagai bentuk realisasi kerjasama antara FH Unsoed dengan Universiti Kebangsaan Malaysia

 

Delegasi Fakultas Hukum Unsoed pada tanggal 14-15 November 2019  mengikuti workshop on “Sharing Knowledge and Promoting Joint Research for Better Cooperation” di Fakulti Undang-Undang  Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), kegiatan ini merupakan Letter of Intent antara Fakultas Hukum UNSOED – UKM yang telah dtandangani pada bulan Juli 2019 yang langsung direalisasikan menjadi kegiatan konkrit pada bulan November ini.

Dekan Fakulti Undang-Undang UKM Prof. Dr. Nazura Abdul Manap memberikan apresiasinya terhadap progresifitas inisiasi dari fakultas hukum unsoed terhadap Letter of Intent. Dekan berharap kerjasama yang telah terjalin semakin erat dan berkualitas serta meluas manfaatnya bagi semua pihak.

Kegiatan workshop dibagi menjadi 4 sesi pemaparan dari 4 pembicara dari Fakultas hukum Unsoed dan 4 pembicara dari Fakulti Undang-Undang UKM. Sesi pertama tentang Human Rights dimulai oleh Prof. Tri LIsiani, S.H., M.A., Ph.D dari Unsoed dengan judul “Gender Equality: Theory of Practise From Legal Perspective” , dilanjutkan oleh Prof. Madya Dr. Shahrul Mizan bin Ismail dari UKM dengan judul “Transgender Rights in Malaysia: What is The Rights Law”. Sesi kedua tentang Labour Law, dimulai oleh Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H dari Unsoed dengan judul “Hubungan Kerja Dalam Pasar Kerja Fleksibel di Era Revolusi 4.0”, dilanjutkan oleh Dr. Rohani Abdul Rahim dengan judul “ Sekuriti Malaysia: Cabaran Penguatkuasaan Perundangan”.

Sesi ketiga tentang Banking & Financial Law dimulai oleh Dr. Sulistyandari, S.H., M.H dari Unsoed dengan judul “Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Perbankan”, dilanjutkan oleh pembicara kedua dari UKM yaitu Dr. Asma Hakimah Ab Halim dengan judul “ Perkembangan Undang-Undang Kewenangan Islam di Malaysia dan Dinamika Fiqh”. Sesi keempat tentang Law of the Sea, dengan pembicara pertama dari UNSOED yaitu Dr. Aryuni Yuliantiningsih dengan judul” Pencegahan dan Penanggulangan Illegal Fishing di Indonesia”. Pembicara kedua dari UKM yaitu Prof. Madya Dr. Wan Siti Adibah Wan Dahalan dengan judul “ Perlombaan Laut Dalam dan Kesannya Terhadap Persekitaran Laut”.

Tepat pada tanggal 15 November dilakukan pembicaraan mengenai kolaborasi antara akademisi Unsoed dan UKM Malaysia, baik di bidang riset, pendidikan, maupun pengabdian. Pada panel kedua dilakukan kelas diskusi hukum dengan mahasiswa Fakultas Hukum unsoed dan Fakulti Undang-Undang UKM Malaysia. Sesi terakhir ditutup dengan workshop dengan 2 pembicara, dari FH Unsoed yaitu Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc dengan judul “Investasi dan Bilateral Investment Treaty di Indonesia dan Negara ASEAN”, serta pembicara kedua dari UKM Malaysia Prof. Madya Haniff Ahamat.

Posted in News