Menu Tutup

FH Unsoed Bersama IKAHI PN Purwokerto Fasilitasi Bedah Buku Karya Hakim Agung Ketua Kamar Perdata

Fakultas Hukum Unsoed bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Negeri Purwokerto pada senin 13 Maret 2023 mendapatkan kehormatan  memfasilitasi Hakim Agung Ketua Kamar Perdata YM. Dr. Pri Piambudi Teguh, S.H., M.H. mendiseminasi Buku karya Beliau yang berjudul “Pembuktian Materiil Dalam Perkara Tanah (Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Melalui Putusan Hakim)”. Hakim Agung yang juga Dosen pada Universitas Nasional ini memiliki perhatian mendalam tentang isu hukum agraria terutama berkaitan dengan penanganan mafia tanah. Agenda Peluncuran dan Bedah Buku yang diselenggarakan di Aula Yustisia 3 FH Unsoed ini dihadiri secara antusias baik secara luring ataupun daring oleh berbagai elemen antara lain Mahkaham Agung, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Korem, advokat, perguruan tinggi sekitar, dan sivitas akademika. Selain itu, agenda ini bertepatan dengan perayaan ulang tahun ke-62 YM. Dr. Pri Piambudi Teguh, S.H., M.H.

Agenda ini diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum dan IKAHI Cabang Pengadilan Negeri Purwokerto Bapak Rusdy Ruswoyo, S.H., M.H. Dekan dalam sambutannya menjelaskan mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis, kita patut berterima kasih kepada YM. Dr. Pri Piambudi Teguh, S.H., M.H. selaku praktisi yang memiliki kontribusi gagasan untuk mereduksi masifnya mafia tanah. Kita sangat mengharapkan semoga gagasan dari Beliau menjadi bagian dari upaya yang signifikan memberantas mafia tanah di Indonesia. Kemudian Wakil Rektor Unsoed bidang Umum dan Keuangan Dr. Kuat Puji Prayitrno, S.H., M.Hum pun dalam pembukaannya menyampaikan ucapan terima kasih untuk IKAHI PN Purwokerto yang telah mempercayakan Fakultas Hukum Unsoed memfasiltiasi bedah buku ini. Buku yang disusun oleh seorang praktisi setingkat Hakim Agung merupakan wujud Judicial Activism, informasi dan gagasan yang terkandung di dalamnya meruapakan rujukan yang penting bagi akademisi dan praktisi hukum dalam memberantas mafia tanah.

Buku ini dibedah oleh para akademisi berpengaruh antara lain Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (Guru Besar FH Unsoed), Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N (Guru Besar Kehormatan FH Unisula), dan Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si (Guru Besar FH UGM). Secara bergiliran ketiga Guru Besar ini menyampaikan ulasannya dengan dimoderatori oleh Ketua Tim Kerjasama FH Unsoed Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. Sebagian pemikiran YM. Dr. Pri Piambudi Teguh, S.H., M.H., dalam agenda ini antara lain “Indikator perkara tanah yang memerlukan pembuktian materiil: 1.) jika kepemilikhan hak berada di wilayah masyarakat hukum adat, 2.) peralihan hak disebabkan hubungan hukum yang bukan ditujukan untuk mengalihkan hak, 3,) adanya penggunaan kekerasan terhadap mereka yang telah lama berdomilisi di obyek, 4.) adanya ketidakwajaran dalam proses penerbitan sertipikat, 5.) penggunaan dasar kuasa yang disangkal dalam peralihan hak, dan 6.) obyek tanah bernilai sangat tinggi dan/atau melibatkan masyarakat dalam jumlah banyak”. Lebih lengkap tentang pemikiran para narasumber dapat diakses disini. Antusias para peserta terlihat dalam sesi tanya jawab, beragam topik diskusi seperti isu pengadilan pertanahan, peran kantor pertanahan dalam peralihan hak, ataupun prioritas penyelesaian sengketa antara perdata dan pidana. Topik diskusi direspon secara ekfektif oleh para narasumber dengan argumentasi yang konstruktif dan lugas.

Agenda akademik yang melibatkan institusi seperti IKAHI dan Guru Besar dari perguruan tinggi lain, memperlihatkan bahwa Fakultas Hukum Unsoed memiliki posisi tawar yang penting dalam pembangunan dan pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan pelayanan akademik dan non akademik, Fakultas Hukum Unsoed berkomitmen memfasilitasi agenda serupa di berbagai kesempatan lainnya.

Maju terus pantang menyerah, Fakultas Hukum Unsoed!

Posted in Berita, News