Menu Tutup

Aryuni Yuliantiningsih menambah kualifikasi Doktor hukum Internasional di Fakultas Hukum Unsoed

Perjalanan selama 4 tahun dan perjuangan yang tak kenal menyerah untuk meraih gelar derajat pendidikan tertinggi telah mencapai puncaknya. Ruang Seminar Gedung Pascasarja Universitas Sebelas Maret (UNS), Jum.at  (05/07) pukul 14.00 WIB, menjadi saksi puncak perjalanan dan perjuangan salah satu staf pengajar Fakultas Hukum Unsoed meraih Gelar Doktor. Dalam sidang terbuka yang diketuai Direktur Program Pascasarjana UNS Prof. Drs. Sutarno, M.Sc., Ph.D., dengan promotor Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum dan Co-Promotor I Prof. Dr. Ade Maman Suherman, M.Sc., Co-Promotor II Dr. Emmy Latifah, S.H.,M.H. dan Tim Penguji., Prof.Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M, S.H.,M.H., Prof, Dr. Supanto, S.H., M.Hum., Dr. Muhammad Rustamaji serta Prof. Dr. FX. Adji Samekto,S.H., M. Hum, Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., berhasil mempertahankan desertasinya yang berjudul: “ Urgensi Pengaturan Kejahatan Transnasional Terorganisir di Bidang Perikanan (Transnational Organized Crime in Fishery) Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia Untuk Mewujudkan Sustainanble Development Goals ”, dengan predikat cumlaude.

Mengawali paparannya, Aryuni Yuliantiningsih menyampaikan bahwa Illegal Unreported and Unregulated Fishing (IUU ) fishing merupakan masalah yang kompleks karena selain menyangkut masalah pengelolaan perikanan,  IUU fishing juga telah menjadi pintu terjadinya transnational organized crime (TOC) seperti korupsi, perdagangan manusia, pencucian uang dll. Lebih lanjut dijelaskan bahwa fenomena keterkaitan antara IUU fishing dan TOC ini memunculkan konsep-konsep baru dalam hukum internasional yaitu konsep yang ingin mengklasifikasikan IUU fishing as TOC, fisheries crime as TOC dan crime in fishery sector.

Menghadapi fenomena keterkaitan ini, pemerintah Indonesia telah aktif memperjuangkan konsep transnational organized fisheries crime agar diakui oleh masyarakat internasional, namun sampai saai ini belum berhasil.

Penanggulangan IUU fishingmenjadi salah satu prioritas nasional dengan dicanangkannya visi Indonesia sebagai poros maritim dunia. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk menanggulangi IUU fishing namun masih terdapat kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam hukum perikanan nasional. Sejalan dengan upaya yang dilakukan dalam level internasional maka perlu penguatan hukum perikanan Indonesia.

Novelty (kebaruan) dalam disertasi ini  adalah pertama, mengusulkan konsep crime in fishery sebagai konsep yang sesuai menurut hukum internasional untuk menghadapai fenomena keterkaitan antara IUU fishing dan TOC karena telah ada landasan hukumnya dalam Jakarta Concord 2017. Kedua, memberikan justifikasi perlunya pengaturan crime in fishery dalam hukum internasional dan hukum nasional berdasarkan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis serta ketiga mengusulkan penguatan hukum perikanan indonesia yang meliputi antara lain: perluasan pengertian kejahatan perikanan, penentuan ancaman minimal hukuman, pengaturan  prinsip ekstrateritorialitas. Keberhasilan Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H meraih gelar Doktor menjadikannya sebagai Doktor ke-24 di Fakultas Hukum Unsoed UNSOED.

 

Posted in Berita